Secara bahasa, sakinah artinya tenang, mawaddah artinya mencintai, dan rahmah artinya kasih sayang.
Melalui tali pernikahan, pasangan suami isteri saling condong kepada sebagian lainnya, yang sebelumnya tidak saling mengenal, tidak saling mencintai dan mengasihi. Kemudian timbullah ketenangan dalam jiwa, tumbuh rasa saling mencintai, hingga tertanam kasih sayang di antara keduanya dan seisi rumah tangga.
Karena itulah, maka rasa kasih dan sayang yang tertanam sebagai fitrah Allah Subhanahu Wa Ta’ala di antara pasangan suami-isteri akan bertambah besar, seiring dengan bertambahnya kebaikan pada keduanya. Sebaliknya, akan berkurang seiring menurunnya kebaikan pada keduanya.
Sang suami sebagai kepala rumah tangga, atau dalam hadits disebut dengan “ro’in” (penggembala, pemimpin). Sang suami adalah pemimpin yang memiliki kewenangan mengatrur rumah tangganya, tetapi bukan berarti sewenang-wenang, seenaknya tanpa aturan dan perhatian terhadap seisi rumahnya. Pemimpin rumah tangga di sini lebih bersifat menuntun seluruh anggota keluarganya menuju ridha Allah, bukan menutut apa-apa yang menjadi keinginan nafsunya.
Dengan makna ini maka antara suami istri hendaknya benar-benar membangun ikatan hati yang kuat. Dan sekuat-kuat pengikat hati adalah iman. Semakin kuat iman seseorang, semakin kuat pula ikatan hatinya dalam rumah tangganya. Sebaliknya semakin lemah iman seseorang, bisa dipastikan bahwa rumah tangga tersebut akan rapuh dan mudah retak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar